BENTUK
PEMERINTAHAN
Definisi
Negara
Keberadaan negara, seperti organisasi secara umum yaitu untuk memudahkan anggotanya dalam hal ini
adalah rakyat dalam mencapai tujuan bersama atau yang dicita - citakan.
Keinginan bersama ini dirumuskan dalam suatu dokumen yang disebut sebagai Konstitusi, termasuk didalamnya nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh
rakyat sebagai anggota negara. Sebagai dokumen yang mencantumkan cita-cita
bersama, maksud didirikannya negara Konstitusi merupakan dokumen hukum
tertinggi pada suatu negara. Karenanya dia juga mengatur bagaimana negara
dikelola. Konstitusi di Indonesia disebut sebagai Undang-Undang Dasar.
Dalam bentuk modern negara terkait erat dengan keinginan rakyat untuk mencapai
kesejahteraan bersama dengan cara-cara yang demokratis. Bentuk paling kongkrit pertemuan negara dengan rakyat
adalah pelayanan publik,
yakni pelayanan yang diberikan negara pada rakyat. Terutama sesungguhnya adalah bagaimana negara memberi
pelayanan kepada rakyat secara keseluruhan, fungsi pelayanan paling dasar
adalah pemberian rasa aman. Negara menjalankan fungsi pelayanan keamanan bagi
seluruh rakyat bila semua rakyat merasa bahwa tidak ada ancaman dalam
kehidupannya. Dalam perkembangannya banyak negara memiliki kerajang layanan
yang berbeda bagi warganya.
Berbagai
keputusan harus dilakukan untuk mengikat seluruh warga
negara, atau hukum, baik yang merupakan penjabaran atas hal-hal yang tidak
jelas dalam Konstitusi maupun untuk menyesuaikan terhadap perkembangan zaman
atau keinginan masyarakat, semua kebijakan ini tercantum dalam suatu Undang-Undang. Pengambilan keputusan dalam proses pembentukan
Undang-Undang haruslah dilakukan secara demokratis, yakni menghormati hak tiap orang untuk terlibat dalam pembuatan keputusan yang
akan mengikat mereka itu. Seperti juga dalam organisasi biasa, akan ada orang
yang mengurusi kepentingan rakyat banyak. Dalam suatu negara modern,
orang-orang yang mengurusi kehidupan rakyat banyak ini dipilih secara
demokratis pula.
Negara
adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah
tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat
lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu
berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara
diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada
wilayah tempat negara itu berada.
Adapun
definisi negara dari beberapa pendapat ahli yaitu sebagai berikut :
Prof. Farid S. Negara adalah
Suatu wilayah merdeka yang mendapat pengakuan negara lain serta memiliki
kedaulatan.
Georg Jellinek, Negara adalah
organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah
tertentu.
Georg Wilhelm Friedrich Hegel,
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari
kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal
Roelof Krannenburg, Negara adalah
suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya
sendiri.
Roger H. Soltau, Negara adalah alat
atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama
masyarakat.
Prof. R. Djokosoetono, Negara adalah
suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu
pemerintahan yang sama.
Prof. Mr. Soenarko, Negara ialah
organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara
berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
Aristoteles, Negara adalah perpaduan
beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri
sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
Negara
merupakan suatu organisasi dari rakyat negara tersebut untuk mencapai tujuan
bersama dalam sebuah konstitusi yang dijunjung tinggi oleh warga negara
tersebut. Indonesia memiliki Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi cita-cita
bangsa secara bersama-sama. Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang
berbentuk republik yang telah diakui oleh dunia internasional dengan memiliki
ratusan juta rakyat, wilayah darat, laut dan udara yang luas serta terdapat
organisasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang berkuasa.
B. Tujuan Negara
Sebagai
suatu organisasi kekuasaan dari kumpulan orang –orang yang mendiaminya, negara
memiliki suatu tujuan yang disepakati bersama. Tujuan suatu negara bermacam
–macam diantaranya:
a.Memperluas
kekuasaan;
b.Menyelenggarakan
ketertiban hukum;
c.
Mencapai kesejahteraan umum.
Adapun
tujuan negara dari beberapa pendapat, konsep dan ajaran diantaranya sebagai
berikut :
a. Dalam
konsep dan ajaran Plato, negara bertujuan untuk memajukan kesusilaan
manusia, sebagai perseorangan (individu) dan sebagai makhluk sosial;
b.Dalam
ajaran dan konsep Teokratis Thomas Aquinas dan Agustinus, negara
bertujuan untuk mencapai dan penghidupan dan kehidupan aman dan tenteram dengan
taat kepada Tuhan;
c. Menurut
Ibnu Arabi, negara bertujuan untuk menjalankan kebijaksanaan
dengan baik, jauh dari sengketa dan menjaga intervensi pihak –pihak asing;
d Menurut Ibnu
Khaldum, negara bertujuan untuk mengusahakan kemaslahatan agama dan negara
yang bermuara pada kepentingan akhirat.
Namun
tujuan negara dalam konteks negara sebagaimana yang tertuang dalam pembukaan
dan penjelasan UUD 1945 adalah sebagai berikut:
1.
Mensejahterakan serta memakmurkan
rakyat. Negara yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat
bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.
2.
Melaksanakan ketertiban. Untuk
menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damani diperlukan
pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat.
3.
Pertahanan dan keamanan. Negara
harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan
ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar.
4.
Menegakkan keadilan. Negara
membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di
segala bidang kehidupan.
C. Unsur –Unsur Negara
Mahfud M.D menyatakan tiga unsur penting dalam suatu negara yaitu
rakyat, wilayah dan pemerintah yang disebutnya sebagai unsur konstitutif. Namun
ketiga unsur tersebut harus ditunjang oleh unsur lain seperti dengan adanya
konstitusi dan pengakuan dari negara lain yang disebut sebagai unsur
deklaratif.
Unsur
–unsur pokok dalam suatu negara adalah sebagai berikut :
a.Rakyat
yaitu sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh rasa persamaan dan bersama
–sama mendiami suatu wilayah;
b. Wilayah
yaitu unsur terpenting dalam suatu negara sebab tidak mungkin ada negara tanpa
ada batas –batas teritorial yang jelas;
c.Pemerintah
yaitu alat kelengkapan negara yang bertugas memimpin organisasi negara untuk
mencapai tujuan didirikannya sebuah negara;
d.Pengakuan
dari negara lain yaitu hanya bersifat menerangkan tentang adanya negara. Ada
dua pengakuan negara yaitu pengakuan de jure dan pengakuan de facto.
Mengenai asal mula terjadinya negara berdasarkan fakta sejarah diuraikan
sebagai berikut:
Pendudukan
(Occupatie)
Hal ini
terjadi ketika suatu wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai, kemudian
diduduki dan dikuasai.Misalnya, Liberia yang diduduki budak-budak Negro yang dimerdekakan tahun 1847.
Peleburan
(Fusi)
Hal ini
terjadi ketika negara-negara kecil yang mendiami suatu wilayah mengadakan
perjanjian untuk saling melebur atau bersatu menjadi Negara yang baru. Misalnya
terbentuknya Federasi Jerman tahun 1871.
Hal ini
terjadi Ketika suatu Wilayah diserahkan kepada negara lain berdasarkan suatu
perjanjian tertentu. Misalnya, Wilayah Sleeswijk pada Perang
Dunia I diserahkan oleh Austria kepada Prusia,(Jerman).
Penaikan
(Accesie)
Hal ini
terjadi ketika suatu wilayah terbentuk akibat penaikan Lumpur Sungai
atau dari dasar Laut (Delta).
Kemudian di wilayah tersebut dihuni oleh sekelompok orang sehingga terbentuklah
Negara. Misalnya wilayah negara Mesir yang terbentuk dari Delta
Sungai Nil.
Pengumuman
(Proklamasi)
Hal ini
terjadi karena suatu daerah yang pernah menjadi daerah jajahan ditinggalkan begitu saja. Sehingga penduduk daerah tersebut
bisa mengumumkan kemerdekaannya. Contohnya, Indonesia yang pernah di tinggalkan Jepang karena pada saat itu jepang dibom oleh Amerika di daerah Hiroshima dan Nagasaki.
Banyak
pula teori –teori yang ditemukan tentang terbentuknya suatu negara, diantaranya
sebagai berikut :
1.Theory Social Contract (Kontrak Sosial)
Teori
kontrak sosial atau teori perjanjian masyarakat menganggap bahwa negara
dibentuk berdasarkan perjanjian –perjanjian masyarakat dalam tradisi
masyarakat. Teori ini meetakkan bahwa negara tidak berpotensi menjadi negara
tirani, karena keberlangsungannya bersandar pada kontrak sosial antara warga
dengan lembaga negara.
Thomas
Hobbes (1588 -1679)
menyatakan bahwa kehidupan manusia terpisah dalam dua zaman yakni keadaan
sebelum dan sestelah ada negara. Menurutnya keadaan alamiah sama sekali bukan
keadaan yang aman dan sejahtera tapi sebaliknya akan menimbulkan suatu keadaan
sosial yang kacau tanpa hukum, tanpa pemerintah dan ikatan sebab dibutuhkan
kontrak atau perjanjian antar individu yang tadinya hidup dama keadaan alamiah
berjanji akan menyerahkan semua hak kodrat yang dimilikinya kepada sebuah badan
yang disebut negara;
John
Locke (1632 -1704) menyatakan
bahwa unsur pimpinan sangat penting yang mengatur kehidupan mereka demi
menghindari konflik di antara warga negara. Namun menurutnya penyelenggaraan
pimpinan harus dibatasi karena dalam melakukan perjanjian individu –individu
warga negara tersebut tidak menyerahkan seluruh hak –hak alamiahnya kecuali hak
–hak asasi warga negara;
Jean
Jacques Rousseau (1712 -1778) menyatakan bahwa suatu negara bersandar pada perjanjian
warga negara untuk mengikatkan diri dengan suatu pemerintahan yang dilakukan
oleh suatu organisasi politik. Menurutnya negara dibentuk dari adanya pemimpin
dari organisasi politik ditentukan oleh yang berdaulat dari wakil –wakil
warga negara.
2. Theory Teokratis (Ketuhanan)
Teori
ketuhanan dikenal juga dengan istilah doktrin teokratis. Doktrin ini memiliki
pandangan bahwa hak memerintah yang dimiliki para raja berasal dari tuhan. Para
raja mengklaim sebagai wakil tuhan di dunia yang mempertanggungjawabkan
kekuasaannya hanya kepada tuhan bukan kepada manusia. Dalam sejarah tata negara
islam , pandangan teokratis serupa dengan yang dujalankan oleh negara – negara
muslim sepeninggal nabi muhammad saw.
Paham
teokratis islam ini akhirnya melahirkan doktrin politik islam sebagai agama
sekaligus kekuasaan. Pandangan berkembang menjadi paham dominan bahwa dalam
islam tidak ada pemisahan antara agama dengan negara. Menurut pandangan
modernis muslim kekuasaan dalam islam harus dipertanggung jawabkan baik kepada
allah maupun kepada rakyat.
3.Teori Kedaulatan
Secara
sederhana teori ini dapat diartikan bahwa negara terbentuk karena adanya
dominasi negara kuat melalui penjajahan. Menurut teori ini, kekuatan menjadi
pembenaran dari terbentuknya suatu negara. Melalui proses penaklukan dan
pendudukan oleh suatu kelompok etnis atas kelompok tertentusehingga dimulailah
pproses pembentukan negara. Dengan kata lain negara terbentuk karena adanya
pertarungan kekuatan dimana sang pemenang memiliki kekuatan untuk membentuk
suatu negara.
D.Bentuk
Negara dan Bentuk Pemerintahan
Bentuk
Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik atau lebih
dikenal dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sedangkan bentuk
pemerintahan adalah suatu istilah yang digunakan untuk merujuk pada rangkaian institusi politik
yang digunakan untuk mengorganisasikan suatu negara untuk menegakkan kekuasaannya atas suatu komunitas politik. Definisi ini tetap berlaku bahkan untuk
pemerintahan yang tidak sah atau tidak berhasil menegakkan kekuasaannya. Tak
tergantung dari kualitasnya, pemerintahan yang gagalpun tetap merupakan suatu
bentuk pemerintahan.
Dalam berbagai literatur hukum dan apalagi dalam
penggunaannya sehari-hari, konsep Bentuk Negara seringkali dicampuradukkan
dengan konsep Bentuk Pemerintahan. Hal ini juga tercermin dalam perumusan
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 ayat (1) yang menyebutkan bahwa: "Negara
Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk republik". Dari kalimat ini
tergambar bahwa the founding fathers Indonesia sangat menekankan pentingnya
konsepsi Negara Kesatuan sebagai definisi hakiki negara Indonesia (hakikat
negara Indonesia). Bentuk dari negara kesatuan Indonesia itu ialah republik.
Jadi jelaslah bahwa konsep bentuk negara yang diartikan disini adalah republik
yang merupakan pilihan lain dari kerajaan (monarki) yang telah ditolak oleh
para anggota BPUPKI mengenai kemungkinan penerapannya untuk Indonesia modern.
Kelemahan rumusan di atas terkait dengan pengertian
bentuk negara yang tidak dibedakan dari pengertian bentuk pemerintahan. Padahal
kedua konsep ini sangat berbeda satu sama lain. Karena yang dibicarakan adalah
bentuk negara berarti bentuk organ atau organisasi negara itu sebagai
keseluruhan. Jika yang dibahas bukan bentuk organnya, melainkan bentuk
penyelenggaraan pemerintahan atau bentuk penyelenggaraan kekuasaan maka istilah
yang lebih tepat dipakai adalah istilah bentuk pemerintahan.
Sedangkan kata pemerintahan dalam 'sistem
pemerintahan' terbatas pengertiannya pada cabang eksekutif saja. Penggunaan
kata government dalam bahasa Inggris juga sering menimbulkan kesalahpahaman.
Banyak orang yang tidak menyadari bahwa kata itu mengandung dua arti, yaitu
arti luas dan arti sempit. Keduanya dipengaruhi oleh tradisi pemerintahan yang
berkembang di Inggris (British) dan Amerika Serikat. Karena Kerajaan Inggris
mempraktekkan sistem pemerintahan parlementer, maka perkataan government disana
menunjuk kepada pengertian yang sempit, yaitu hanya cabang kekuasaan eksekutif
saja. Tetapi, dalam bahasa Inggris Amerika, kata government mencakup pengertian
yang luas, yaitu keseluruhan pengertian penyelenggaraan negara. Dalam
konstitusi Amerika Serikat misalnya, istilah "the Government of the United
States" selain mencakup cabang eksekutif yang dipegang oleh Presiden, juga
mencakup Kongres yang terdiri atas House of Repre sentatives dan Senat.
Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, perlu
diperjelas adanya perbedaan mendasar antara pengertian 'bentuk negara', 'ben
tuk pemerintahan', dan 'sistem pemerintahan'. Ketiga istilah tersebut sebaiknya
tidak dipertukarkan satu sama lain, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman
dalam praktek.
Di Indonesia sudah beberapa kali mengalami perubahan
bentuk negara yaitu: bentuk negara Federal, Kesatuan atau sistem pemerintahan
yang parlementer, Semi-Presidensil, dan Presidensil.
Menurut pidato Presiden Republik Indonesia Dr. H.
Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 17 Agustus 2007 dikatakan bahwa bentuk
negara Indonesia yang paling tepat adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI). Empat pilar utama yang menjadi nilai dan konsensus dasar yang selama
ini menopang tegaknya Republik Indonesia adalah: Pancasila, Undang-Undang Dasar
1945, Bhinneka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
a.Negara Kesatuan (Unitaris)
Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk
mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat
memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara
pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung.
Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan
menteri (kabinet), dan satu parlemen.
Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang
wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan
adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.
Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu:
1) Sentralisasi, dan
2) Desentralisasi.
Dalam negara kesatuan bersistem sentralisasi, semua hal diatur dan diurus
oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan
peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang membuat
peraturan-peraturan sendiri dan atau mengurus rumah tangganya sendiri.
Keuntungan sistem sentralisasi:
1. Adanya keseragaman (uniformitas) peraturan di
seluruh wilayah negara;
2. Adanya kesederhanaan hukum, karena
hanya ada satu lembaga yang berwenang membuatnya;
3. Penghasilan daerah dapat digunakan
untuk kepentingan seluruh wilayah negara.
Kerugian sistem sentralisasi:
1) Bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga sering
menghambat kelancaran jalannya pemerintahan;
2) Peraturan/ kebijakan dari pusat sering tidak sesuai dengan
keadaan/ kebutuhan daerah;
3) Daerah-daerah lebih bersifat pasif, menunggu perintah dari
pusat sehingga melemahkan sendi-sendi pemerintahan demokratis karena kurangnya
inisiatif dari rakyat;
4) Rakyat di daerah kurang mendapatkan kesempatan untuk
memikirkan dan bertanggung jawab tentang daerahnya;
5) Keputusan-keputusan pemerintah pusat sering terlambat.
Dalam negara kesatuan bersistem desentralisasi, daerah diberi kekuasaan
untuk mengatur rumah tangganya sendiri (otonomi, swatantra).
Untuk menampung aspirasi rakyat di daerah, terdapat parlemen daerah. Meskipun
demikian, pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan tertinggi.
Keuntungan sistem desentralisasi:
1.Pembangunan daerah akan berkembang sesuai dengan
ciri khas daerah itu sendiri;
2.Peraturan dan kebijakan di daerah
sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah itu sendiri;
3.Tidak bertumpuknya pekerjaan
pemerintah pusat, sehingga pemerintahan dapat berjalan lancar;
4.Partisipasi dan tanggung jawab
masyarakat terhadap daerahnya akan meningkat;
5.Penghematan biaya, karena sebagian
ditanggung sendiri oleh daerah.
Sedangkan kerugian sistem desentralisasi adalah ketidakseragaman peraturan
dan kebijakan serta kemajuan pembangunan.
b. Negara Serikat (Federasi)
Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara
bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh
memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan
kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan
negara-negara bagian yang disebut negara federal.
Setiap negara bagian bebas melakukan tindakan ke dalam, asal tak
bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan
negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah federal. Ciri-ciri negara
serikat/ federal:
1.Tiap negara bagian memiliki kepala negara, parlemen,
dewan menteri (kabinet) demi kepentingan negara bagian;
2.Tiap negara bagian boleh membuat
konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan dengan konstitusi negara
serikat;
3.Hubungan antara pemerintah federal
(pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian, kecuali dalam hal tertentu
yang kewenangannya telah diserahkan secara langsung kepada pemerintah federal.
Dalam praktik kenegaraan, jarang dijumpai sebutan jabatan kepala negara
bagian (lazimnya disebut gubernur negara bagian). Pembagian kekuasaan antara
pemerintah federal dengan negara bagian ditentukan oleh negara bagian, sehingga
kegiatan pemerintah federal adalah hal ikhwal kenegaraan selebihnya (residuary
power).
Pada umumnya kekuasaan yang dilimpahkan negara-negara bagian kepada
pemerintah federal meliputi:
1.Hal-hal yang menyangkut kedudukan
negara sebagai subyek hukum internasional, misalnya: masalah daerah,
kewarganegaraan dan perwakilan diplomatik;
2.Hal-hal yang mutlak mengenai keselamatan
negara, pertahanan dan keamanan nasional, perang dan damai;
3.Hal-hal tentang konstitusi dan
organisasi pemerintah federal serta azas-azas pokok hukum maupun organisasi
peradilan selama dipandang perlu oleh pemerintah pusat, misalnya: mengenai masalah
uji material konstitusi negara bagian;
4.Hal-hal tentang uang dan keuangan,
beaya penyelenggaraan pemerintahan federal, misalnya: hal pajak, bea cukai,
monopoli, matauang (moneter);
5.Hal-hal tentang kepentingan bersama
antarnegara bagian, misalnya: masalah pos, telekomunikasi, statistik.
Menurut C.F. Strong, yang membedakan negara serikat yang satu dengan
yang lain adalah:
1.cara pembagian kekuasaan antara
pemerintah federal dan pemerintah negara bagian;
2.badan yang berwenang untuk
menyelesaikan perselisihan yang timbul antara pemerintah federal dengan
pemerintah negara bagian.
3.Berdasarkan kedua hal tersebut,
lahirlah bermacam-macam negara serikat, antara lain:
ü Negara serikat yang konstitusinya
merinci satu persatu kekuasaan pemerintah federal, dan kekuaasaan yang tidak
terinci diserahkan kepada pemerintah negara bagian. Contoh negara serikat
semacam itu antara lain: Amerika Serikat, Australia, RIS (1949);
ü Negara serikat yang konstitusinya
merinci satu persatu kekuasaan pemerintah negara bagian, sedangkan sisanya
diserahkan kepada pemerintah federal. Contoh: Kanada dan India;
ü Negara serikat yang memberikan
wewenang kepada mahkamah agung federal dalam menyelesaikan perselisihan di
antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Amerika
Serikat dan Australia;
ü Negara serikat yang memberikan
kewenangan kepada parlemen federal dalam menyelesaikan perselisihan antara
pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Swiss.
Persamaan antara negara serikat dan negara kesatuan bersistem
desentralisasi ialah Pemerintah Pusat sebagai pemegang kedaulatan ke luar dan
sama-sama memiliki hak mengatur daerah sendiri (otonomi). Sedangkan
perbedaannya adalah mengenai asal-asul hak mengurus rumah tangga sendiri itu.
Pada negara bagian, hak otonomi itu merupakan hak aslinya, sedangkan pada
daerah otonom, hak itu diperoleh dari pemerintah pusat.
Sedangkan perbincangan mengenai 'bentuk pemerintahan' (regerings vormen)
berkaitan dengan pilihan antara bentuk kerajaan (monarki), atau bentuk
republik. Jika jabatan kepala negara itu bersifat turun temurun maka negara itu
disebut kerajaan. Jika kepala pemerintahannya tidak bersifat turun temurun,
melainkan dipilih, maka negara itu disebut republik. Sementara itu, dalam
perkataan 'sistem pemerintahan' (regerings systeem) terkait pilihan-pilihan
antara sistem pemerintahan presidensiil, sistem pemerintahan parlementer,
sistem pemerintahan campuran, yaitu quasi presidensiil seperti di Indonesia (di
bawah UUD 1945 yang asli) atau quasi parlementer seperti sistem Perancis
yang dikenal dengan istilah hybrid system, dan sistem pemerintahan collegial
seperti Swiss.
Dari ketiga konsep tersebut di atas, bangsa Indonesia sejak kemerdekaan
pada tahun 1945 cenderung mengidealkan bentuk negara kesatuan
(eenheidstaatsvorm), bentuk pemerintahan republik (republic regeringsvorm),
dan sistem pemerintahan presidentil (presidential system). Dalam UUD
1945, pengaturan mengenai bentuk negara dan bentuk pemerintahan ini diatur dalam
bab yang tersendiri, yaitu Bab I tentang Bentuk dan Kedaulatan. Dalam
Pasal ayat (1) dinyatakan: "Negara Indonesia ialah Negara
Kesatuan yang berbentuk republik." Ayat (2) menegaskan: "Kedaulatan
berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar."
Sedangkan ayat (3) menentukan: "Negara Indonesia adalah Negara
Hukum". Khusus mengenai bentuk negara sebagaimana telah ditentukan dalam
Pasal 1 ayat (1) tersebut, tidak dikategorikan sebagai objek perubahan yang
diatur mekanismenya dalam pasal 7 UUD 1945. Dalam Pasal 7
ayat (5) UUD 945, dinyatakan: "Khusus mengenai bentuk Negara
Kesatuan Republik Indonesia, tidak dapat dilakukan perubahan".
Pasal ini jelas mengandung komitmen dan tekad bahwa negara Republik
Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, akan tetap berbentuk
Negara Kesatuan selamanya, kecuali tentunya jika Majelis Permusyawaratan Rakyat
pada suatu hari mengubah lagi ketentuan Pasal 7 ayat (5) ini atau
perubahan UUD terjadi bukan karena prosedur yang ditentukan sendiri oleh
UUD 1945 (verfassung wandlung). Namun, jika yang terakhir ini yang
terjadi maka hukum yang berlaku bukan lagi hukum konstitusi, melainkan revolusi
yang mempunyai aturan hukumnya sendiri.
Dari sisi
pelaksanaan dan mekanisme pemilihannya, bentuk pemerintahan digolongkan dalam
tiga kelompok yaitu sebagai berikut:
Monarki adalah model pemerintahan
yang dikepalai oleh raja atau ratu. Dalam praktiknya monarki tterbagi atas dua
jenis yaitu monarki absolut dengan kekuasaan tertinngi di tangan raja dan ratu
serta monarki konstitusional dengan bentuk pemerintahan yang kekuasaan kepala
pemerintahannya dibatasi oleh ketentuan –ketetuan konstitusi negara;
Oligarki adalah model pemerintahan
yang dijalankan oleh beberapa orang yang berkuasa dari golongan atau kelompok
tertentu;
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan
yang bersandar pada kedaulatan rakyatatau yang mendasarkan kekuasaannya pada
pilihan dan kehendak rakyat melalui pemilu.
Istilah bentuk pemerintahan pun harus dibedakan pula dari istilah 'sistem
pemerintahan' yang menyangkut pilihan antara sistem presidential, sistem
parlementer, atau sistem campuran. Konsepsi yang terakhir ini berkenaan dengan
sistem penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan dalam arti cabang kekuasaan
eksekutif.
Perbedaannya dari pengertian bentuk pemerintahan. Pertama adalah
bahwa istilah pemerintahan dalam konsepsi 'bentuk pemerintahan' bersifat
statis, yaitu berkenaan dengan ben- tuknya (vormen), sedangkan dalam 'sistem
pemerintahan', aspek pemerintahan yang dibahas bersifat dinamis. Kedua,
dalam konsepsi bentuk pemerintahan, kata pemerintahan lebih luas pengertiannya
karena mencakup keseluruhan cabang kekuasaan.
DAFTAR PUSTAKA
- http://diajengayu-ajeng.blogspot.com/2011/04/bentuk-negara-indonesia.html
- http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_asasi_manusia
- http://www.icrp-online.org/wmview.php?ArtID=154&page=1
- 5http://www.polarhome.com/pipermail/nusantara/2002 September/000310.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar