Kamis, 29 Desember 2016

KARTEL DAN MONOPOLI

 KARTEL DAN MONOPOLI

Kartel adalah kelompok produsen independen yang bertujuan menetapkan harga, untuk membatasi suplai dan kompetisi. Berdasarkan hukum anti monopoli, kartel dilarang di hampir semua negara. Walaupun demikian, kartel tetap ada baik dalam lingkup nasional maupun internasional, formal maupun informal. Berdasarkan definisi ini, satu entitas bisnis tunggal yang memegang monopoli tidak dapat dianggap sebagai suatu kartel, walaupun dapat dianggap bersalah jika menyalahgunakan monopoli yang dimilikinya. Kartel biasanya timbul dalam kondisi oligopoli, di mana terdapat sejumlah kecil penjual dengan jenis produk yang homogen.kartel dilakukan oleh pelaku usaha dalam rangka memperoleh market power. market power ini memungkinkan mereka mengatur harga produk dengan cara membatasi ketersediaan barang di pasar. pengaturan persediaan dilakukan dengan bersama-sama membatasi produksi dan atau membagi wilayah penjualan.

Ciri-Ciri Kartel

1. Kartel harga pokok (prijskartel)
            Di dalam kartel harga pokok, anggota-anggota menciptakan peraturandiantara mereka untuk perhitungan ka.Jkulasi harga pokok dan besarnya Isba. Pada kartel jenis ini ditetapkan harga-harga penjualan bagi para anggota kartel. Benih dari persaingan kerapkali juga datang dari perhitungan Isba yang akan diperoleh suatu badan usaha. Dengan menyeragamkan tingginya labs maka persaingan diantara mereka dapat dihindarkan.
2. Kartel harga
Dalam kartel ini ditetapkan harga minimum untuk penjualan barang-barang yang mereka produksi atau perdagangkan. Setiap anggota tidak diperkenankan untuk menjual barang-barangnya dengan harga yang bebas rendah daripada harga yang telah ditetapkan itu. Pada dasarnya anggota-anggota itu diperbolehkan menjual di atas penetapan harga akan tetapi atas tanggung jawab sendiri.
3. Kartel syarat
            Dalam kartel ini memerlukan penetapan-penetapan di dalam syarat-syarat penjualan misalnya. Kartel juga menetapkan standar kwalitas barang yang dihasilkan atau dijual, menetapkan syarat-syarat pengiriman. Apakah ditetapkan loco gudang, Fob, C & F, Cif, embalase atau pembungkusan dan syarat-syarat pengiriman lainnya, yang dikehendaki adalah keseragaman diantara para anggota yang tergabung dibawah kartel. Keseragaman itu perlu di dalam kebijaksanaan harga, sehingga tidak akan terjadi persaingan diantara mereka.
4. Kartel rayon
            Kartel rayon atau kadang-kadang juga disebut kartel wilayah pemasaran untuk mereka. Penetapan wilayah ini kemudian diikuti oleh penetapan harga untuk masing-masing daerah. Dalam pada itu kartel rayon pun menentukan pula suatu peraturan bahwa setiap anggota tidak diperkenankan menjual barang-barangnya di daerah. lain. Oengan ini dapat dicegah persaingan diantara anggota, yang
mungkin harga-harga barangnya berlainan.
5. Kartel kontigentering
            Di dalam jenis kartel ini, masing-masing anggota kartel diberikan jatah dalam banyaknya produksi yang diperbolehkan. Biasanya perusahaan yang memproduksi lebih sedikit daripada jatah yang sisanya menurut ketentuan, akan diberi premi hadiah. Akan tetapi sebaliknya akan didenda. Maksud dari peraturan ini adalah untuk mengadakan restriksi yang ketal terhadap banyaknya persediaan sehingga harga barang-barang yang mereka jual dapat dinaikkan. Ambisi kartel kontingentering biasanya untuk mempermainkan jumlah persediaan barang dan dengan cara itu harus berada dalam kekuasaannya.
6. Sindikat penjualan atau kantor sentral penjualan
            Di dalam kartel penjualan ditentukan bahwa penjualan hasil produksi dari anggota harus melewati sebuah badan tunggal ialah kantor penjualan pusat. Persaingan diantara mereka akan dapat dihindarkan karenanya.
7. Kartellaba atau pool,
Di dalam kartel laba, anggota kartel biasanya menentukan peraturan yang berhubungan dengan laba yang mereka peroleh. Misalnya bahwa laba kotor harus disentralisasikan pada suatu kas umum kartel, kemudian laba bersih kartel, dibagibagikan diantara mereka dengan perbandingan yang tertentu pula.

Contoh kasus kartel
Kartel Rugikan Konsumen Triliunan Rupiah: YLKI termasuk pihak yang mengkhawatirkan dampak kartel dalam bisnis terhadap konsumen. Foto: ilustrasi (Sgp) Konsumen adalah pihak yang paling dirugikan jika dunia bisnis dikuasai kartel. Meskipun masih sulit dibuktikan secara hukum, kartel diyakini terjadi dalam beberapa sektor di Indonesia. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sudah pernah menangani beberapa kasus dugaan kartelYayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) termasuk pihak yang mengkhawatirkan dampak kartel dalam bisnis terhadap konsumen. Berkaca dari kasus tarif pesan singkat (sms) saja, kerugian konsumen mencapai triliunan rupiah. Saat kasus ini ditangani KPPU, diperkirakan konsumen merugi hingga 2,8 triliun rupiah. “Pihak yang paling dirugikan adalah konsumen,” kata Pengurus Harian YLKI, Sudaryatmo, di Jakarta, Jum’at (14/12).YLKI sengaja menyoroti masalah kartel dalam rangka World Competition Day yang jatuh pada 5 Desember lalu. Menurut Sudaryatmo, kerugian yang dialami konsumen tak terbayar meskipun kemudian operator telepon menurunkan tarif pesan singkat. Secara hukum konsumen sebenarnya bisa menuntut ganti rugi kepada operator telepon.
            Di satu sisi, praktik kartel memang sulit dibuktikan. Tetapi di sisi lain, konsumen juga berada dalam posisi lemah dalam hubungan bisnis. Anggota (demisioner) Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Indah Suksmaningsih, mengatakan ‘organisasi konsumen di Indonesia masih tradisional’. Ironisnya, posisi konsumen semakin lemah ketika berhadapan dengan kebijakan pemerintah yang justru terkesan membuka peluang kartel.Sebenarnya, selama sepuluh tahun berkiprah dan sudah mengeluarkan 245 putusan, KPPU sudah menangani beberapa laporan dugaan kartel. Selain tarif sms, ada juga dugaan kartel semen, harga obat atau farmasi, minyak goreng, dan fuel surcharge. Namun hingga kini pembuktian dugaan kartel masih sulit. Hampir semua kasus kartel yang ditangani KPPU kandas di tangan pengadila Taufik Aryanto, Kepala Biro Pengkajian Pengawas Persaingan Usaha, mengakui ada kesulitan membuktikan dugaan kartel. Pengusaha semakin pintar, kesepakatan kartel tak lagi dituangkan dalam perjanjian kerjasama. Semakin sulit mendapatkan bukti tertulis, semakin sulit pula membuktikan dugaan kartel. “Sekarang mulai mengarah pada kesepakatan tidak tertulis,” ujarnya.
Bukti-bukti tak langsung (indirect evidence) masih belum mendapat tempat kuat dalam hukum persaingan usaha di Indonesia. Hakim lebih menekankan pada bukti tertulis. Itu pula sebabnya, perjuangan KPPU membuktikan dugaan kartel beberapa kali kandas di pengadilan.Advokat yang banyak mengadvokasi kasus konsumen, David Tobing, berharap agar KPPU tak patah arang. Komisi ini, kata David, harus terus mengawasi praktik kartel. “Agar konsumen terlindungi,” kata advokat yang pernah memenangkan gugatan parkir ini.
Pasal 11 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat melarang pelaku usaha membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan/atau pemasaran suatu barang/jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.

  1. 2. Pengertian, ciri dan contoh kasus Monopoli
Pengertian Monopoli
Pengertian pasar monopoli
            Pasar monopoli adalah pasar yang terjadi apabila seluruh penawaran terhadap sejenis barang pada pasar dikuasai oleh seorang penjual atau sejumlah penjual tertentu.
Pasar monopoli berasal dari bahasa yunani monos: satu dan polist: penjual.
Pasar monopoli adalah suatu keadaan pasar di mana hanya ada satu kekuatan atau satu penjual yang dapat menguasai seluruh penawaran, sehingga tidak ada pihak lain yang menyainginya atau terdapat pure monopoly (monopoli murni).
Dan perusahaan ini menghasilkan barang yang tidak mempunyai barang pengganti yang sangat dekat.

Ciri-ciri pasar monopoli
Pada pasar monopoli terdapat ciri-ciri berikut ini.
1. Hanya ada satu penjual sebagai pengambil keputusan harga (melakukan monopoli pasar).
2. Penjual lain tidak ada yang mampu menyaingi dagangannya.
3. Pedagang lain tidak dapat masuk karena ada hambatan dengan undang-undang atau karena teknik yang canggih.
4. Jenis barang yang diperjualbelikan hanya semacam.
5. Tidak adanya campur tangan pemerintah dalam penentuan harga,
6. Pasar monopoli adalah industry satu perusahaan
7. Tidak mempunyai barang pengganti yang mirip
8. Tidak terdapat kemungkinan untuk masuk ke dalam industry
9. Dapat mempengaruhi penentuan harga secara mutlak
10. Promosi iklan kurang diperlukan
Pengertian Pasar Monopoli, Ciri-ciri dan Contohnya
Gambar: Contoh pasar monopoli

Contoh pasar monopoli
Berikut ini merupakan contoh dari bentuk pasar monopoli yaitu; PT Pertamina (persero), PT Perusahaan Listrik Negara (persero), dan PT Kereta Api (persero).
Contoh kasus monopoli yang dilakukan oleh PT. PERTAMINA adalah:

1.      Fungsi PT. PERTAMINA sebagai pengkilang, distribusi, dan penjual minyak. Swasta diizinkan berpartisipasi dalam upaya pengkilangan minyak. Sementara untuk distribusi dan penjualan tetap ditangani PT. PERTAMINA. Saat ini telah ada 30 Independent Power Producer di Indonesia. Tetapi dalam menentukan harga minyak yang harus dibayar masyarakat tetap ditentukan oleh PT. PERTAMINA sendiri.

2.      Krisis minyak memuncak saat PT. Perusahaan tambang minyak Negara (PT. PERTAMINA) memberlakukan kenaikan harga pembelian bahan bakar minyak (BBM) premium  di berbagai wilayah termasuk Jakarta dan sekitarnya, selama periode 20-29 agustus 2009. Semua industri di Jawa-Bali wajib menaati, dan sanksi bakal dikenakan bagi industri yang membandel. Dengan alasan klasik, PERTAMINA berdalih kenaikan dilakukan akibat pasokan cadangan minyak bumi yang semakin parah karena adanya gangguan pendistribusian dan persedian minyak bumi.
Dikarenakan PT. PERTAMINA memonopoli minyak nasional, kebutuhan minyak masyarakat sangat bergantung pada PT. PERTAMINA, tetapi mereka sendiri tidak mampu secara merata dan adil memenuhi kebutuhan minyak masyarakat. Hal ini ditunjukkan dengan banyaknya daerah-daerah yang kebutuhan minyaknya belum terpenuhi dan juga sering terjadi kelangkaan BBM secara sepihak sebagaimana contoh diatas. Kejadian ini menyebabkan kerugian yang tidak sedikit bagi masyarakat, dan investor menjadi enggan untuk berinvestasi.

C.    Monopoli PT. PERTAMINA ditinjau dari teori etika deontologi
Konsep teori etika deontologi ini mengemukakan bahwa kewajiban manusia untuk bertindak secara baik, suatu tindakan itu bukan dinilai dan dibenarkan berdasarkan akibat atau tujuan baik dari tindakan itu, melainkan berdasarkan tindakan itu sendiri sebagai baik pada dirinya sendiri dan harus bernilai moral karena berdasarkan kewajiban yang memang harus dilaksanakan terlepas dari tujuan atau akibat dari tindakan itu. Etika deontologi sangat menekankan motivasi, kemauan baik dan watak yang baik dari pelaku.
Dalam kasus ini, PT. Perusahaan tambang minyak negara sesungguhnya mempunyai tujuan yang baik, yaitu bertujuan untuk memenuhi kebutuhan minyak nasional. Akan tetapi tidak diikuti dengan perbuatan atau tindakan yang baik, karena PT. PERTAMIN belum mampu memenuhi kebutuhan minyak secara adil dan merata. Jadi menurut teori etika deontologi tidak etis dalam kegiatan usahanya.

D.    Monopoli PT. PERTAMINA ditinjau dari teori etika teleologi
Berbeda dengan etika deontologi, etika teleologi justru mengukur baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang akan dicapai dengan tindakan itu, atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan oleh tindakan itu. Dalam kasus ini, monopoli di PT. PERTAMINA terbentuk secara tidak langsung dipengaruhi oleh Pasal 33 UUD 1945, dimana pengaturan, penyelengaraan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan sumber daya alam serta pengaturan hubungan hukumnya ada pada negara untuk kepentingan mayoritas masyarakat dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Maka PT. PERTAMINA dinilai etis bila ditinjau dari teori etika teleologi.

E.    Monopoli PT. PERTAMINA ditinjau dari teori etika utilitarianisme
Etika utilitarianisme adalah teori etika yang menilai suatu tindakan itu etis apabila bermanfaat bagi sebanyak mungkin orang. Tindakan PT. PERTAMINA bila ditinjau dari teori etika utilitarianisme dinilai tidak etis, karena mereka melakukan monopoli. Sehingga kebutuhan masyarakat akan minyak sangat bergantung pada PT. PERTAMINA.

DAFTAR PUSTAKA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar