KARTEL DAN MONOPOLI
Kartel adalah kelompok
produsen independen yang bertujuan menetapkan harga, untuk membatasi suplai dan
kompetisi. Berdasarkan hukum anti monopoli, kartel dilarang di hampir semua
negara. Walaupun demikian, kartel tetap ada baik dalam lingkup nasional maupun
internasional, formal maupun informal. Berdasarkan definisi ini, satu entitas
bisnis tunggal yang memegang monopoli tidak dapat dianggap sebagai suatu
kartel, walaupun dapat dianggap bersalah jika menyalahgunakan monopoli yang
dimilikinya. Kartel biasanya timbul dalam kondisi oligopoli, di mana terdapat
sejumlah kecil penjual dengan jenis produk yang homogen.kartel dilakukan oleh
pelaku usaha dalam rangka memperoleh market power. market power ini
memungkinkan mereka mengatur harga produk dengan cara membatasi ketersediaan
barang di pasar. pengaturan persediaan dilakukan dengan bersama-sama membatasi
produksi dan atau membagi wilayah penjualan.
Ciri-Ciri Kartel
1. Kartel harga pokok
(prijskartel)
Di
dalam kartel harga pokok, anggota-anggota menciptakan peraturandiantara mereka
untuk perhitungan ka.Jkulasi harga pokok dan besarnya Isba. Pada kartel jenis
ini ditetapkan harga-harga penjualan bagi para anggota kartel. Benih dari
persaingan kerapkali juga datang dari perhitungan Isba yang akan diperoleh
suatu badan usaha. Dengan menyeragamkan tingginya labs maka persaingan diantara
mereka dapat dihindarkan.
2. Kartel harga
Dalam kartel ini
ditetapkan harga minimum untuk penjualan barang-barang yang mereka produksi
atau perdagangkan. Setiap anggota tidak diperkenankan untuk menjual
barang-barangnya dengan harga yang bebas rendah daripada harga yang telah
ditetapkan itu. Pada dasarnya anggota-anggota itu diperbolehkan menjual di atas
penetapan harga akan tetapi atas tanggung jawab sendiri.
3. Kartel syarat
Dalam
kartel ini memerlukan penetapan-penetapan di dalam syarat-syarat penjualan
misalnya. Kartel juga menetapkan standar kwalitas barang yang dihasilkan atau
dijual, menetapkan syarat-syarat pengiriman. Apakah ditetapkan loco gudang,
Fob, C & F, Cif, embalase atau pembungkusan dan syarat-syarat pengiriman
lainnya, yang dikehendaki adalah keseragaman diantara para anggota yang
tergabung dibawah kartel. Keseragaman itu perlu di dalam kebijaksanaan harga,
sehingga tidak akan terjadi persaingan diantara mereka.
4. Kartel rayon
Kartel
rayon atau kadang-kadang juga disebut kartel wilayah pemasaran untuk mereka.
Penetapan wilayah ini kemudian diikuti oleh penetapan harga untuk masing-masing
daerah. Dalam pada itu kartel rayon pun menentukan pula suatu peraturan bahwa
setiap anggota tidak diperkenankan menjual barang-barangnya di daerah. lain.
Oengan ini dapat dicegah persaingan diantara anggota, yang
mungkin harga-harga
barangnya berlainan.
5. Kartel
kontigentering
Di
dalam jenis kartel ini, masing-masing anggota kartel diberikan jatah dalam
banyaknya produksi yang diperbolehkan. Biasanya perusahaan yang memproduksi
lebih sedikit daripada jatah yang sisanya menurut ketentuan, akan diberi premi
hadiah. Akan tetapi sebaliknya akan didenda. Maksud dari peraturan ini adalah
untuk mengadakan restriksi yang ketal terhadap banyaknya persediaan sehingga
harga barang-barang yang mereka jual dapat dinaikkan. Ambisi kartel
kontingentering biasanya untuk mempermainkan jumlah persediaan barang dan
dengan cara itu harus berada dalam kekuasaannya.
6. Sindikat penjualan
atau kantor sentral penjualan
Di
dalam kartel penjualan ditentukan bahwa penjualan hasil produksi dari anggota
harus melewati sebuah badan tunggal ialah kantor penjualan pusat. Persaingan
diantara mereka akan dapat dihindarkan karenanya.
7. Kartellaba atau
pool,
Di dalam kartel laba,
anggota kartel biasanya menentukan peraturan yang berhubungan dengan laba yang
mereka peroleh. Misalnya bahwa laba kotor harus disentralisasikan pada suatu
kas umum kartel, kemudian laba bersih kartel, dibagibagikan diantara mereka
dengan perbandingan yang tertentu pula.
Contoh kasus kartel
Kartel Rugikan
Konsumen Triliunan Rupiah: YLKI termasuk pihak yang mengkhawatirkan dampak
kartel dalam bisnis terhadap konsumen. Foto: ilustrasi (Sgp) Konsumen adalah
pihak yang paling dirugikan jika dunia bisnis dikuasai kartel. Meskipun masih
sulit dibuktikan secara hukum, kartel diyakini terjadi dalam beberapa sektor di
Indonesia. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sudah pernah menangani
beberapa kasus dugaan kartelYayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) termasuk
pihak yang mengkhawatirkan dampak kartel dalam bisnis terhadap konsumen.
Berkaca dari kasus tarif pesan singkat (sms) saja, kerugian konsumen mencapai
triliunan rupiah. Saat kasus ini ditangani KPPU, diperkirakan konsumen merugi
hingga 2,8 triliun rupiah. “Pihak yang paling dirugikan adalah konsumen,” kata
Pengurus Harian YLKI, Sudaryatmo, di Jakarta, Jum’at (14/12).YLKI sengaja
menyoroti masalah kartel dalam rangka World Competition Day yang jatuh pada 5
Desember lalu. Menurut Sudaryatmo, kerugian yang dialami konsumen tak terbayar
meskipun kemudian operator telepon menurunkan tarif pesan singkat. Secara hukum
konsumen sebenarnya bisa menuntut ganti rugi kepada operator telepon.
Di
satu sisi, praktik kartel memang sulit dibuktikan. Tetapi di sisi lain,
konsumen juga berada dalam posisi lemah dalam hubungan bisnis. Anggota
(demisioner) Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Indah Suksmaningsih,
mengatakan ‘organisasi konsumen di Indonesia masih tradisional’. Ironisnya,
posisi konsumen semakin lemah ketika berhadapan dengan kebijakan pemerintah
yang justru terkesan membuka peluang kartel.Sebenarnya, selama sepuluh tahun
berkiprah dan sudah mengeluarkan 245 putusan, KPPU sudah menangani beberapa
laporan dugaan kartel. Selain tarif sms, ada juga dugaan kartel semen, harga
obat atau farmasi, minyak goreng, dan fuel surcharge. Namun hingga kini
pembuktian dugaan kartel masih sulit. Hampir semua kasus kartel yang ditangani
KPPU kandas di tangan pengadila Taufik Aryanto, Kepala Biro Pengkajian Pengawas
Persaingan Usaha, mengakui ada kesulitan membuktikan dugaan kartel. Pengusaha
semakin pintar, kesepakatan kartel tak lagi dituangkan dalam perjanjian
kerjasama. Semakin sulit mendapatkan bukti tertulis, semakin sulit pula
membuktikan dugaan kartel. “Sekarang mulai mengarah pada kesepakatan tidak
tertulis,” ujarnya.
Bukti-bukti tak
langsung (indirect evidence) masih belum mendapat tempat kuat dalam hukum
persaingan usaha di Indonesia. Hakim lebih menekankan pada bukti tertulis. Itu
pula sebabnya, perjuangan KPPU membuktikan dugaan kartel beberapa kali kandas
di pengadilan.Advokat yang banyak mengadvokasi kasus konsumen, David Tobing,
berharap agar KPPU tak patah arang. Komisi ini, kata David, harus terus
mengawasi praktik kartel. “Agar konsumen terlindungi,” kata advokat yang pernah
memenangkan gugatan parkir ini.
Pasal 11 UU No. 5
Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
melarang pelaku usaha membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang
bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan/atau pemasaran
suatu barang/jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli atau
persaingan usaha tidak sehat.
- 2.
Pengertian, ciri dan contoh kasus Monopoli
Pengertian Monopoli
Pengertian pasar
monopoli
Pasar
monopoli adalah pasar yang terjadi apabila seluruh penawaran terhadap sejenis
barang pada pasar dikuasai oleh seorang penjual atau sejumlah penjual tertentu.
Pasar monopoli berasal
dari bahasa yunani monos: satu dan polist: penjual.
Pasar monopoli adalah
suatu keadaan pasar di mana hanya ada satu kekuatan atau satu penjual yang
dapat menguasai seluruh penawaran, sehingga tidak ada pihak lain yang
menyainginya atau terdapat pure monopoly (monopoli murni).
Dan perusahaan ini
menghasilkan barang yang tidak mempunyai barang pengganti yang sangat dekat.
Ciri-ciri pasar
monopoli
Pada pasar monopoli
terdapat ciri-ciri berikut ini.
1. Hanya ada satu
penjual sebagai pengambil keputusan harga (melakukan monopoli pasar).
2. Penjual lain tidak
ada yang mampu menyaingi dagangannya.
3. Pedagang lain tidak
dapat masuk karena ada hambatan dengan undang-undang atau karena teknik yang
canggih.
4. Jenis barang yang
diperjualbelikan hanya semacam.
5. Tidak adanya campur
tangan pemerintah dalam penentuan harga,
6. Pasar monopoli
adalah industry satu perusahaan
7. Tidak mempunyai
barang pengganti yang mirip
8. Tidak terdapat
kemungkinan untuk masuk ke dalam industry
9. Dapat mempengaruhi
penentuan harga secara mutlak
10. Promosi iklan
kurang diperlukan
Pengertian Pasar
Monopoli, Ciri-ciri dan Contohnya
Gambar: Contoh pasar
monopoli
Contoh pasar monopoli
Berikut ini merupakan
contoh dari bentuk pasar monopoli yaitu; PT Pertamina (persero), PT Perusahaan
Listrik Negara (persero), dan PT Kereta Api (persero).
Contoh kasus monopoli
yang dilakukan oleh PT. PERTAMINA adalah:
1. Fungsi
PT. PERTAMINA sebagai pengkilang, distribusi, dan penjual minyak. Swasta
diizinkan berpartisipasi dalam upaya pengkilangan minyak. Sementara untuk
distribusi dan penjualan tetap ditangani PT. PERTAMINA. Saat ini telah ada 30
Independent Power Producer di Indonesia. Tetapi dalam menentukan harga minyak
yang harus dibayar masyarakat tetap ditentukan oleh PT. PERTAMINA sendiri.
2. Krisis
minyak memuncak saat PT. Perusahaan tambang minyak Negara (PT. PERTAMINA)
memberlakukan kenaikan harga pembelian bahan bakar minyak (BBM)
premium di berbagai wilayah termasuk Jakarta dan sekitarnya, selama
periode 20-29 agustus 2009. Semua industri di Jawa-Bali wajib menaati, dan
sanksi bakal dikenakan bagi industri yang membandel. Dengan alasan klasik,
PERTAMINA berdalih kenaikan dilakukan akibat pasokan cadangan minyak bumi yang
semakin parah karena adanya gangguan pendistribusian dan persedian minyak bumi.
Dikarenakan PT.
PERTAMINA memonopoli minyak nasional, kebutuhan minyak masyarakat sangat
bergantung pada PT. PERTAMINA, tetapi mereka sendiri tidak mampu secara merata
dan adil memenuhi kebutuhan minyak masyarakat. Hal ini ditunjukkan dengan
banyaknya daerah-daerah yang kebutuhan minyaknya belum terpenuhi dan juga
sering terjadi kelangkaan BBM secara sepihak sebagaimana contoh diatas.
Kejadian ini menyebabkan kerugian yang tidak sedikit bagi masyarakat, dan
investor menjadi enggan untuk berinvestasi.
C. Monopoli
PT. PERTAMINA ditinjau dari teori etika deontologi
Konsep teori etika
deontologi ini mengemukakan bahwa kewajiban manusia untuk bertindak secara
baik, suatu tindakan itu bukan dinilai dan dibenarkan berdasarkan akibat atau
tujuan baik dari tindakan itu, melainkan berdasarkan tindakan itu sendiri
sebagai baik pada dirinya sendiri dan harus bernilai moral karena berdasarkan
kewajiban yang memang harus dilaksanakan terlepas dari tujuan atau akibat dari
tindakan itu. Etika deontologi sangat menekankan motivasi, kemauan baik dan watak
yang baik dari pelaku.
Dalam kasus ini, PT.
Perusahaan tambang minyak negara sesungguhnya mempunyai tujuan yang baik, yaitu
bertujuan untuk memenuhi kebutuhan minyak nasional. Akan tetapi tidak diikuti
dengan perbuatan atau tindakan yang baik, karena PT. PERTAMIN belum mampu
memenuhi kebutuhan minyak secara adil dan merata. Jadi menurut teori etika
deontologi tidak etis dalam kegiatan usahanya.
D. Monopoli
PT. PERTAMINA ditinjau dari teori etika teleologi
Berbeda dengan etika
deontologi, etika teleologi justru mengukur baik buruknya suatu tindakan
berdasarkan tujuan yang akan dicapai dengan tindakan itu, atau berdasarkan
akibat yang ditimbulkan oleh tindakan itu. Dalam kasus ini, monopoli di PT.
PERTAMINA terbentuk secara tidak langsung dipengaruhi oleh Pasal 33 UUD 1945,
dimana pengaturan, penyelengaraan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan
sumber daya alam serta pengaturan hubungan hukumnya ada pada negara untuk
kepentingan mayoritas masyarakat dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Maka
PT. PERTAMINA dinilai etis bila ditinjau dari teori etika teleologi.
E. Monopoli
PT. PERTAMINA ditinjau dari teori etika utilitarianisme
Etika utilitarianisme
adalah teori etika yang menilai suatu tindakan itu etis apabila bermanfaat bagi
sebanyak mungkin orang. Tindakan PT. PERTAMINA bila ditinjau dari teori etika
utilitarianisme dinilai tidak etis, karena mereka melakukan monopoli. Sehingga
kebutuhan masyarakat akan minyak sangat bergantung pada PT. PERTAMINA.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar