Berikut
ini adalah list beberapa UU dan Peraturan tentang UKM
1.
UU No. 9 Tahun 1995 tentang Usaha
Kecil
Undang-undang
No. 9 Tahun 1995 tentang Usaha kecil di jelaskan bahwa Kriteria Usaha Kecil
adalah sebagai berikut:
a.
memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp.200.000.000,- (dua ratus juta
rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
b.
memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar
rupiah);
c.
milik Warga Negara Indonesia;
d.
berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang
perusahaan
yang dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung
dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar;
e.
berbentuk usaha orang perseorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau
badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.
2.
PP No. 44 Tahun 1997 tentang
Kemitraan
3.
PP No. 32 Tahun 1998 tentang
Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kecil
4.
Inpres No. 10 Tahun 1999 tentang
Pemberdayaan Usaha Menengah
5.
Keppres No. 127 Tahun 2001 tentang
Bidang/Jenis Usaha Yang Dicadangkan Untuk Usaha Kecil dan Bidang/Jenis Usaha
Yang Terbuka Untuk Usaha Menengah atau Besar Dengan Syarat Kemitraan
6.
Keppres No. 56 Tahun 2002 tentang
Restrukturisasi Kredit Usaha Kecil dan Menengah
7.
Permenneg BUMN Per-05/MBU/2007
tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara dengan Usaha Kecil dan
Program Bina Lingkungan
8.
Permenneg BUMN Per-05/MBU/2007
tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara
9.
Pasal
33 UUD 1945
Pengembangan daya saing UMKM merupakan bagian dari
kegiatan perekonomian nasional. Berikut dasar peraturan perundang-undangan
untuk pengembangan daya saing.
"Perekonomian disusun sebagai usaha bersama
berdasar atas asas kekeluargaan."
"Cabang-cabang produksi yang penting bagi
negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.”
"Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung
di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar
kemakmuran rakyat."
"Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar
atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan,
berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga
keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional."
"Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
pasal ini diatur dalam undang-undang."
Berikut bunyi Pasal 34 ayat 1:
"Negara mengembangkan sistem jaminan sosial
bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu
sesuai dengan martabat kemanusiaan.
11. UU No. 20 Tahun 2008 Tentang UMKM
Hal-hal pokok atau kebijakan secara umum yang
berkaitan dengan pengembangan daya saing UMKM dalam UU No 20 Tahun 2008 adalah
sebagai berikut:
a. Pengertian Iklim Usaha dan Pengembangan UMKM
Pengertian ini penting untuk mendasari pemerintah,
pelaku usaha UMKM dan dunia usaha dalam mengembangkan daya saing UMKM. Berikut
pasal-pasal dalam UU tentang UMKM yang terkait dengan pengembangan daya saing
UMKM.
i) Pasal 1 ayat (9):
"Iklim Usaha adalah kondisi yang diupayakan
Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk memberdayakan UMKM secara sinergis
melalui penetapan berbagai peraturan perundang-undangan dan kebijakan di
berbagai aspek kehidupan ekonomi agar Usaha, Mikro, Kecil dan Menengah
memperoleh pemihakan, kepastian, kesempatan, perlindungan dan dukungan berusaha
seluas-luasnya."
ii) Pasal 1 ayat (10):
"Pengembangan adalah upaya yang dilakukan oleh
pemerintah, Pemerintah Daerah, Dunia Usaha dan masyarakat untuk memberdayakan
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah melalui pemberian fasilitas, bimbingan,
pendampingan dan bantuan perkuatan untuk pendampingan dan bantuan perkuatan
untuk menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan dan daya saing UMKM."
b. Prinsip dan Tujuan Pemberdayaan
Pasal 4 dan 5 UU UMKM ini memuat prinsip dan tujuan
pemberdayaan yang harus dianut oleh pemerintah dalam mengembangkan UMKM.
i) Pasal 4:
Prinsip pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan
Menengah:
Penumbuhan kemandirian, kebersamaan dan
kewirausahaan Usaha, Mikro dan Menengah untuk berkarya Usaha Mikro, Kecil dan
Menengah untuk berkarya dengan prakarsa sendiri;
Mewujudkan struktur perekonomian nasional yang
seimbang, berkembang dan berkeadilan;
Menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan Usaha,
Mikro, Kecil, Menengah menjadi usaha yang tangguh dan mandiri; dan
Meningkatkan peran Usaha, Mikro, Kecil dan Me-
nengah dalam pembangunan daerah, penciptaan lapangan kerja, pemerataan
pendapatan, per- tumbuhan ekonomi dan pengentasan rakyat dari kemiskinan.
c. Peran Pemerintah
UU UMKM ini juga memuat peran pemerintah dalam
pengembangan UMKM, yaitu:
i) Pasal 7 ayat (1):
Pemerintah dan Pemerintah daerah menumbuhkan Iklim
Usaha dengan menetapkan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang
meliputi aspek:
a. Pendanaan
b. Sarana dan prasarana
c. Informasi usaha
d. Kemitraan
e. Perizinan usaha
f. Kesempatan berusaha
g. Promosi dagang
h. Dukungan kelembagaan”
ii) Pasal 7ayat (2):
"Dunia Usaha dan masyarakat berperan serta
secara aktif membantu menumbuhkan Iklim usaha sebagaimana dimaksud ayat
(1)."
d. Kebijakan Peningkatan Daya Saing UMKM
Pada Pasal 38 UU UMKM menyatakan bahwa koodinasi,
pengendalian dan pemberdayaan UMKM ada pada menteri yang tugas dan tanggung
jawabnya di bidang UMKM. Pada saat ini, menteri yang dimaksud dalam UU ini
adalah Menteri Koperasi dan Usaha kecil dan Menengah. Pada Pasal 38 ayat (2)
disebutkan dinyatakan bahwa koordinasi dan pengendalian pemberdayaan Usaha
Mikro, Kecil dan Menengah dilaksanakan secara nasional dan daerah yang meliputi
penyusunan dan pengintegrasian kebijakan dan program, pelaksanaan, pemantauan,
evaluasi serta pengendalian umum terhadap pelaksanaan pemberdayaan UMKM
termasuk penyelenggaraan kemitraan usaha dan pembiayaan UMKM. [***]
SUMBER
2. Dr. H. Ade Komarudin, MH. berjudul Politik Hukum Integratif
UMKM” yang diterbitkan RMBooks (2014)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar