Selasa, 11 Oktober 2016

MENJALANKAN BISNIS DENGAN ETIKA

Etika bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat.
Perusahaan meyakini prinsip bisnis yang baik adalah bisnis yang beretika, yakni bisnis dengan kinerja unggul dan berkesinambungan yang dijalankan dengan mentaati kaidah-kaidah etika sejalan dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Etika Bisnis dapat menjadi standar dan pedoman bagi seluruh karyawan termasuk manajemen dan menjadikannya sebagai pedoman untuk melaksanakan pekerjaan sehari-hari dengan dilandasi moral yang luhur, jujur, transparan dan sikap yang profesional.

Dalam pandangan sempit perusahaan dianggap sudah melaksanakan etika bisnis bilamana perusahaan yang bersangkutan telah melaksanakan tanggung jawab sosialnya. Dari berbagai pandangan etika bisnis, beberapa indikator yang dapat dipakai untuk menyatakan bahwa seseorang atau perusahaan telah mengimplementasikan etika bisnis antara lain adalah:

1.   Indikator Etika Bisnis menurut ekonomi adalah apabila perusahaan atau pebisnis telah melakukan pengelolaan sumber daya bisnis dan sumber daya alam secara efisien tanpa merugikan masyarakat lain.
2.   Indikator Etika Bisnis menurut peraturan khusus yang berlaku. Berdasarkan indikator ini seseorang pelaku bisnis dikatakan beretika dalam bisnisnya apabila masing-masing pelaku bisnis mematuhi aturan-aturan khusus yang telah disepakati sebelumnya.
3.   Indikator Etika Bisnis menurut hukum. Berdasarkan indikator hukum seseorang atau suatu perusahaan dikatakan telah melaksanakan etika bisnis apabila seseorang pelaku bisnis atau suatu perusahaan telah mematuhi segala norma hukum yang berlaku dalam menjalankan kegiatan bisnisnya.
4.   Indikator Etika Bisnis berdasarkan ajaran agama. Pelaku bisnis dianggap beretika bilamana dalam pelaksanaan bisnisnya senantiasa merujuk kepada nilai-nilai ajaran agama yang dianutnya.
5.   Indikator Etika Bisnis berdasarkan nilai budaya. Setiap pelaku bisnis baik secara individu maupun kelembagaan telah menyelenggarakan bisnisnya dengan mengakomodasi nilai-nilai budaya dan adat istiadat yang ada disekitar operasi suatu perusahaan, daerah dan suatu bangsa.
6.   Indikator Etika Bisnis menurut masing-masing individu adalah apabila masing-masing pelaku bisnis bertindak jujur dan tidak mengorbankan integritas pribadinya.

Etika bisnis memiliki prinsip-prinsip yang harus ditempuh perusahaan oleh perusahaan untuk mencapai tujuannya dan harus dijadikan pedoman agar memiliki standar baku yang mencegah timbulnya ketimpangan dalam memandang etika moral sebagai standar kerja atau operasi perusahaan.

Salah satu contoh perusahaan yang menerapkan etika bisnis dalam perusahaannya yaitu PT POS INDONESIA.  Dalam menerapkan etika bisnis PT POS INDONESIA memiliki salah satu upaya untuk meningkatkan kinerja suatu perusahaan/organisasi adalah dengan cara menerapkan Good Corporate Governance (GCG). Penerapan Good Corporate Governance (GCG) merupakan pedoman bagi Komisaris dan Direksi dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dengan dilandasi moral yang tinggi, kepatuhan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kesadaran akan adanya tanggung jawab sosial perseroan terhadap pihak yang berkepentingan (stakeholders) secara konsisten.


SUMBER


UNDANG-UNDANG DAN PERATURAN TENTANG USAHA KECIL MENENGAH

Berikut ini adalah list beberapa UU dan Peraturan tentang UKM
1.      UU No. 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil
Undang-undang No. 9 Tahun 1995 tentang Usaha kecil di jelaskan bahwa Kriteria Usaha Kecil adalah sebagai berikut:
a. memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
b. memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
c. milik Warga Negara Indonesia;
d. berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang
perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar;
e. berbentuk usaha orang perseorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.
2.      PP No. 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan
3.      PP No. 32 Tahun 1998 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kecil
4.      Inpres No. 10 Tahun 1999 tentang Pemberdayaan Usaha Menengah
5.      Keppres No. 127 Tahun 2001 tentang Bidang/Jenis Usaha Yang Dicadangkan Untuk Usaha Kecil dan Bidang/Jenis Usaha Yang Terbuka Untuk Usaha Menengah atau Besar Dengan Syarat Kemitraan
6.      Keppres No. 56 Tahun 2002 tentang Restrukturisasi Kredit Usaha Kecil dan Menengah
7.      Permenneg BUMN Per-05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan
8.      Permenneg BUMN Per-05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara
9.      Pasal 33 UUD 1945
Pengembangan daya saing UMKM merupakan bagian dari kegiatan perekonomian nasional. Berikut dasar peraturan perundang-undangan untuk pengembangan daya saing.

"Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan."
"Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.”
"Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat."
"Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional."
"Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang."

10.   Pasal 34 UUD 1945
Berikut bunyi Pasal 34 ayat 1:
"Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.

 11. UU No. 20 Tahun 2008 Tentang UMKM
Hal-hal pokok atau kebijakan secara umum yang berkaitan dengan pengembangan daya saing UMKM dalam UU No 20 Tahun 2008 adalah sebagai berikut:

a. Pengertian Iklim Usaha dan Pengembangan UMKM
Pengertian ini penting untuk mendasari pemerintah, pelaku usaha UMKM dan dunia usaha dalam mengembangkan daya saing UMKM. Berikut pasal-pasal dalam UU tentang UMKM yang terkait dengan pengembangan daya saing UMKM.
i) Pasal 1 ayat (9):
"Iklim Usaha adalah kondisi yang diupayakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk memberdayakan UMKM secara sinergis melalui penetapan berbagai peraturan perundang-undangan dan kebijakan di berbagai aspek kehidupan ekonomi agar Usaha, Mikro, Kecil dan Menengah memperoleh pemihakan, kepastian, kesempatan, perlindungan dan dukungan berusaha seluas-luasnya."

ii) Pasal 1 ayat (10):
"Pengembangan adalah upaya yang dilakukan oleh pemerintah, Pemerintah Daerah, Dunia Usaha dan masyarakat untuk memberdayakan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah melalui pemberian fasilitas, bimbingan, pendampingan dan bantuan perkuatan untuk pendampingan dan bantuan perkuatan untuk menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan dan daya saing UMKM."

b. Prinsip dan Tujuan Pemberdayaan
Pasal 4 dan 5 UU UMKM ini memuat prinsip dan tujuan pemberdayaan yang harus dianut oleh pemerintah dalam mengembangkan UMKM.
i) Pasal 4:
Prinsip pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah:
Penumbuhan kemandirian, kebersamaan dan kewirausahaan Usaha, Mikro dan Menengah untuk berkarya Usaha Mikro, Kecil dan Menengah untuk berkarya dengan prakarsa sendiri;
Mewujudkan struktur perekonomian nasional yang seimbang, berkembang dan berkeadilan;
Menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan Usaha, Mikro, Kecil, Menengah menjadi usaha yang tangguh dan mandiri; dan
Meningkatkan peran Usaha, Mikro, Kecil dan Me- nengah dalam pembangunan daerah, penciptaan lapangan kerja, pemerataan pendapatan, per- tumbuhan ekonomi dan pengentasan rakyat dari kemiskinan.

c. Peran Pemerintah
UU UMKM ini juga memuat peran pemerintah dalam pengembangan UMKM, yaitu:
i) Pasal 7 ayat (1):
Pemerintah dan Pemerintah daerah menumbuhkan Iklim Usaha dengan menetapkan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang meliputi aspek:
a. Pendanaan
b. Sarana dan prasarana
c. Informasi usaha
d. Kemitraan
e. Perizinan usaha
f. Kesempatan berusaha
g. Promosi dagang
h. Dukungan kelembagaan”

ii) Pasal 7ayat (2):
"Dunia Usaha dan masyarakat berperan serta secara aktif membantu menumbuhkan Iklim usaha sebagaimana dimaksud ayat (1)."

d. Kebijakan Peningkatan Daya Saing UMKM
Pada Pasal 38 UU UMKM menyatakan bahwa koodinasi, pengendalian dan pemberdayaan UMKM ada pada menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang UMKM. Pada saat ini, menteri yang dimaksud dalam UU ini adalah Menteri Koperasi dan Usaha kecil dan Menengah. Pada Pasal 38 ayat (2) disebutkan dinyatakan bahwa koordinasi dan pengendalian pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dilaksanakan secara nasional dan daerah yang meliputi penyusunan dan pengintegrasian kebijakan dan program, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pengendalian umum terhadap pelaksanaan pemberdayaan UMKM termasuk penyelenggaraan kemitraan usaha dan pembiayaan UMKM. [***]

SUMBER
2. Dr. H. Ade Komarudin, MH. berjudul Politik Hukum Integratif UMKM” yang diterbitkan RMBooks (2014)